Hukum MLM / Network Marketing dalam Islam
Jika orang lain yakin
pada Anda dan mempekerjakan Anda serta mereka pikir, Anda dapat
menghasilkan uang untuk mereka. . . .
Mengapa Anda tidak
bekerja dan menghasilkan uang untuk Anda sendiri serta mewujudkan
Rencana Masa Depan Anda !!!
"Orang yang
menjadi kaya, adalah orang yang mengurusi bisnisnya sendiri. Bukan
orang yang mengurusi bisnis orang lain ; Robert.T.Kiyosaki -
Rich Dad Poor Dad "
Pandangan Islam Tentang Bisnis Jaringan / MLM
Kami mendapatkan artikel ini dari surfing di internet, Semoga
menjadi dasar pertimbangan Kita bagi yang masih ragu-ragu atau
segan terjun di bisnis ini
MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh
Muamalah ataubab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah
menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau
jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat
minim atau sampai ketitik nol.
MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi
ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (per
levelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor
menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari
prosentasi harga barangdan jika dapat menjual sesuai target dia
mendapat bonus yang ditetapkanperusahaan.
MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki
spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200
perusahaan yang mengatas namakan dirinya menggunakan sistem MLM.
Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini
rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan
penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi
langsung tentang perusahaan tersebut.
Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat
batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan
terlibat dalam bidang MLM.
Allah SWT berfirman:
Artinya:"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS
AlBaqarah 275). Artinya:"Tolong menolonglah atas kebaikan dan
taqwa dan jangan tolongmenolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al
Maidah 2).
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:" Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR
al-Baihaqi danIbnu Majah). Artinya:" Umat Islam terikat dengan
persyaratan mereka"(HR Ahmad, AbuDawud dan al-Hakim)
1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan
muamalah ataubuyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada
unsur: - Riba' -Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau
mendholimi fihak lain) -Jahalah (tidak transparan).
2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga
perludiperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:
- Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan
alokasinya dapat dipertanggung jawabkan. Penetapan biaya
pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang
diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut
adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. -
Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level)
dankesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi
bagisetiap orang dalam profesi memang terdapat di setiap usaha.
Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang
dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi
fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
- Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi
kerjaanggota. Seorang anggota atau distributor biasanya
mendapatkan untungdari penjualan yang dilakukan dirinya dan
dilakukan down line-nya.Perolehan untung dari penjualan langsung
yang dilakukan dirinya adalahsesuatu yang biasa dalam jual beli,
adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan
usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai
perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa),
bukan sarana
untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya
kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money-Game atau arisan
berantai yang sama dengan judi.
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan
hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang
lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan
bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya. Demikian
batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum
muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari
krisis ekonomi
Ust. Iman Sulaiman Lc
" JIKA INGIN KAYA MAINKANLAH INSTRUMENT INVESTASI... JIKA TIDAK
CUKUP MODAL...MAINKAN BISNIS JARINGAN "
"AA'GYM DAN MLM"
Pandangan Aa' Gym tentang MLM
“…Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum
sehingga mereka mer\ngubah keadaannya yang ada pada diri mereka
sendiri.”
MLM boleh saja berasal dari barat. Namun, dalam praktek dan
implementasinya, bisnis ini penuh nuansa Islam, baik silaturahmi,
tolong menolong dan tawakal dalam merubah nasib.
Islam, sebagai agama rahmatan lil alamin, tidak melulu mengatur
hubungan antara manusia dengan pencipta-Nya (hablum minallah).
Melainkan hubungan antara manusia dan sesamanya (hablum minannas).
Kedua hal tersebut tak dapat dipisahkan. Lebih-lebih dalam
menjalankan tugasnya sebagai khalifah untuk memakmurkan bumi,
suatu tugas yangt ak dapat diemban oleh malaikat, hamba Allah yang
paling taat menjalankan perintah-Nya.
Dalam melaksanakan kekhalifaannya itu, Ilahi menyiapkan beberapa
perangkat kepada manusia, sesuatu yang tak diberikan sempurna
kepada mahluk lainnya, seperti akal, nafsu, naluri, budi, ilmu dan
agama. Karena itu, manusia merupakan mahluk paling sempurna
diantara mahluk ciptaan-Nya. Dan perangkat-perangkat tadi
digunakan, setelah manusia menjalankan shalat (hablum minallah),
seperti diamanatkan dalam Al Qur’an surat Al Jumu’ah, ayat 62:
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kami di muka
bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Carilah karunia Allah
pada ayat tersebut – banyak menyebut kewajiban manusia untuk
bekerja dan berusaha – bukan semata-mata uang. Kata K.H Abdullah
Gymnastiar, dalam tulisannya di Republika, rubrik Taushiyah, alat
ukur keuntungan dalam berbisnis atau bekerja itu ada lima.
Pertama, keuntungan amal shaleh.
Kedua, keuntungan membangun nama baik.
Ketiga, keuntungan menambah ilmu, pengalaman dan wawasan.
Keempat, keuntungan membangun tali silahturahmi atau relasi yang
baik.
Kelima, keuntungan yang tidak sekadar mendapatkan manfaat bagi
diri sendiri, melainkan bagi banyak orang dan memuaskan orang
lain.
Ternyata, dari lima alat ukur itu, semua terakomodir dalam bisnis
MLM. Misalnya, keuntungan membangun relasi dan silaturahmi,
merupakan hal pokok dalam bisnis MLM. Sebab, dalam bisnis MLM,
dibangun atas dasar dua prinsip: menjual dan mensponsori orang
lain ke dalam bisnis ini.
Kedua hal tersebut, hanya dapat dilakukan dengan melakukan
silaturahmi (dalam MLM disebut home sharing, home meeting). Dalam
silaturahmi itu, pelaku bisnis ini mempresentasikan tentang
keunggulan produk maupun peluang bisnisnya untuk menjadi jutawan.
Silaturahmi, dalam bisnis MLM, dianjurkan dari orang-orang
terdekat dahulu, seperti anggota keluarga dan sahabat. Kepada
merekalah, kunjungan dilakukan untuk memperkenalkan bisnis ini.
Lalu, dilanjutkan dalam aspek yang lebih luas, tetangga, relasi,
maupun kenalan-kenalan baru.
Lagi-lagi dalam perspektif Islam, silaturahmi dan menjual, juga
dianjurkan. Silaturahmi dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh
Bukahri, “Siapa yang ingin murah rezekinya dan panjang umurnya
maka hendaklah ia mempererat hubungan silaturahmi”. Begitupun saat
ditanya oleh sahabatnya tentang usaha yang terbaik, Rasullah
menjawab: kerja dengan seseorang dan semua jual beli yang mabrur.
Kebetulan, sebelum diangkat menjadi rasul, profesi nabi adalah
berdagang yang dilakukannya sejak usia 12 tahun.
Dalam berdagang, nabi dikenal jujur, sehingga dijuluki Al Amin
(orang yang daoat dipercaya). Kejujuran nabi dalam berdagang
–samapai ke negeri Sjam – membuat investornya konglomerat Siti
Khadijah, jatuh cinta. Keduanya menikah dalam usia yang terpaut
jauh: Siti Khadijah berusia 40 tahun, sedang nabi 25 tahun.
Setelah berhasil mensponsori, maka peran upline selaku “orang tua”
kepada downline dilakukan. Layaknya orang tua, upline memberikan
pengarahan, bimbingan dan mengajarkan tentang seluk beluk bisnis
ini. Ataupun mengikuti training dan pelatihan yang dilakukan
perusahaan maupun para leader, yang dalam Islam, dikenal Taushyiah
(saling berbuat kebaikan) Dalam kegiatan ini, seperti dikatakan
oleh Aaa Gym – demikian sebutan akrab K.H Abdullah Gymnastiar –
diperoleh keuntungan menambah ilmu, pengetahuan dan wawasan.
Katanya, jika punya banyak uang, tapi tidak berilmu, sebentar saja
uang itu bisa hangus. Tidak sedikit orang punya uang, tetapi tidak
memiliki banyak pengalaman, sehingga mereka mudah tertipu.
“Sebaliknya, misalkan uang kita habis dirampok, kalau kita
memiliki ilmu, kita bisa mencarinya lagi dengan mudah,” demikian
cuplikan dari surat kabar.
Sumber:
http://totalwellness.blogsome.com/2006/08/06/aa-gym-tentang-mlm/
" JIKA INGIN KAYA MAINKANLAH INSTRUMENT
INVESTASI... JIKA TIDAK CUKUP MODAL...MAINKAN BISNIS JARINGAN "
|
|